Minggu, 19 Februari 2012

tentang jamu

beda antara jamu, OHT dan fitofarmaka. pagi itu aku dapat sedikit pencerahan dalam penyuluhan singkat tentang jamu di rumah sakit aisyiyah, menemani nenek yang sedang opname.

jamu: resep dan dosisnya dijaga secara turun temurun, tanpa melewati uji medis dan kelayakan konsumsi oleh umum dan rata-rata masih dengan kemasan apa adanya/tradisional. contoh: air sari temulawak, gepyok, kunir dll.
OHT: ramuan yang telah diuji klinis dengan standarisasi dosis yang dibakukan dan dikemas dengan baik untuk dijual ke toko-toko obat dan jamu. contoh: lelap.
fitofarmaka: ramuan herbal yang komposisi dan proses pembuatannya telah memenuhi standar kesehatan, lulus uji lab dan diproduksi luas untuk konsumsi masyarakat. contoh: stimuno, jamu sidomuncul dll.

standarisasi jamu yang diatur oleh menteri kesehatan antara lain:
1. bersih bahannya dan jelas takarannya (baku)
2. pengalaman dipakai dan diwariskan minimal tiga keturunan
3. mudah didapat, bahan mentah dan produk jadinya
4. telah lolos registrasi di dinkes, depkes atau BPOM

korban efek samping konsumsi jamu berkelanjutan akibat penyalahgunaan komposisi jamu yang dicampur dengan bahan obat kimiawi dilindungi oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar